Luhut Larang 2 Perusahaan Ekspor Nikel
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melarang dua perusahaan melakukan ekspor bijih mentah ( ore ) nikel . Pasalnya, kedua perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Best Profit "Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan kami lepas," ujarnya, Senin (11/11). Sebelumnya, pemerintah menerbitkan larangan sementara ekspor ore nikel sejak Selasa Selasa (29/10) lalu. Rencananya, larangan ekspor ore nikel sementara berlaku kurang lebih 1-2 minggu. Dalam kurun waktu itu, pemerintah akan melakukan peninjauan kembali terhadap perusahaan eksportir. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan terdapat tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan eksportir ore nikel. Ketiganya meliputi ku...