Kata Dewan Pusat Yahudi di Jerman Soal Aturan Penyembelihan dengan Pembiusan
Dewan Pusat Yahudi di Jerman memperingatkan aturan melarang
penyembelihan tanpa bius di beberapa kawasan di Belgia dapat menjadi
ancaman terhadap kebebasan beragama di Eropa. Larangan yang baru-baru
ini diterbitkan di beberapa bagian di Belgia itu menurut mereka tidak
sesuai dengan aturan dalam agama Yahudi dan Islam. "Larangan menyembelih
dengan pembiusan yang kini berlaku di Wallonia, adalah pertanda
pengekangan kebebasan beragama di seluruh Eropa," ujar Presiden Dewan
Pusat Yahudi, Josef Schuster, sebagaimana dikutip dari dpa.
Aturan
baru itu akan mulai berlaku tanggal 1 September di wilayah Belgia yang
menggunakan bahasa Prancis. Dengan berlakunya peraturan baru itu, maka
tidak dimungkinkan lagi hewan disembelih tanpa pembiusan sebelumnya. PT BESTPROFIT
Sementara
di bagian utara Belgia, Flanders, hukum serupa telah berlaku sejak awal
2019. Schuster mengatakan, dia berharap agar Pengadilan Tinggi Uni
Eropa (CJEU) mencabut larangan itu dan mempertimbangkan kebebasan
beragama dalam mengambil keputusan. BEST PROFIT
Pengadilan Tinggi Uni Eropa
(CJEU) berurusan dengan masalah ini, setelah komunitas Yahudi di
Flanders, Belgia mengajukan gugatan. Beberapa negara Eropa, termasuk
Swedia dan Denmark telah melarang penyembelihan tanpa bius. Di Jerman,
untuk alasan agama, masih diperbolehkan menyembelih tanpa pembiusan. BESTPROFIT
Ketua
Kongres Yahudi Eropa, Menachem Margolin, melihat sinyal yang
mengkhawatirkan dalam undang-undang yang berlaku di beberapa wilayah di
Belgia: "Ini adalah pesan kuat bahwa komunitas Yahudi tidak benar-benar
diterima di sini," katanya kepada dpa. Hukum membatasi kebebasan
beragama, tambahnya.
Ketua organisasi kesejahteraan hewan Belgia
Gaia, Michel Vandenbosch, tidak sepakat dengan hal itu. Dia menekankan
bahwa ini bukan masalah campur tangan kebebasan beragama, tetapi
kesejahteraan hewan. "Ini bukan hukum yang akan melarang penyembelihan,
tetapi penyembelihan tanpa sebelumnya anestesi," ujar Vandenbosch.
Pusat
Gizi Jerman hingga kini belum menyampaikan pandangannya mengenai
persoalan tersebut. Menurut seorang muslim di Jerman, Nana Langjahr,
penyembelihan dengan pembiusan bertentangan dengan keyakinannya. "Hewan
harus bersih dan sehat dan hewan sebelum disembelih, dan bukan dengan
dibius dulu, jika dibius dulu kita belum tahu apa efeknya."
Diskusi
tentang penyembelihan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Rifqi
Muhammad Fatkhi, yang merupakan kepala program ilmu hadis UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta mengatakan menurut hadis Nabi Muhammad SAW, yang
perlu diingat adalah berbuat baiklah dalam melakukan sesuatu,
"Penjelasan hadis itu adalah: jika Anda menyembelih, maka menyembelih
dengan baik. Biarkan masing-masing dari kalian menajamkan pisau Anda.
Jadi dalam perspektif ini, jika anestesi dilakukan agar bahwa hewan
tidak merasakan sakit, maka itu dibenarkan. Tetapi jika pembiusan
menghilangkan kesadaran total, sehingga hewan itu ditakuti bisa mati,
dan berarti kita menyembelih hewan yang mati, maka hal itu tidak
diperbolehkan. Kita diperintahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak
menyakiti hewan, ketika kita menyembelih hewan."
Namun dari visi
para dokter hewan, anestesi sebelum penyembelihan dinilai penting untuk
menghindarkan kemungkinan rasa takut akan kematian dan rasa sakit karena
pendarahan pada hewan.
Comments
Post a Comment