1.000 Lebih Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Tunggak Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberi keringanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor. Ada dua jenis pajak yang diberi keringanan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Jadi dalam pemutihan ini kita tidak melakukan pemutihan untuk sanksinya saja, tapi kita juga memberi keringanan pembayaran untuk BBN-KB dan PKB," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kebijakan tersebut berpijak pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap bisa memberi stimulus kepada mereka (penunggak pajak-Red) untuk membayar pajak, karena denda yang dihapuskan dan iuran pokok yang dikurangi atau diringankan," lanjut Faisal.

Comments

Popular posts from this blog

Mendag Bakal Beri Izin Impor Bawang Putih 90 Ribu Ton

Australia Mulai Vaksinasi Covid, Prioritas Nakes dan Lansia

Kasus Covid-19 Melonjak, Polres Bogor Gelar Patroli Besar-Besaran