Refly Harun: Makin Cepat Jokowi Keluarkan Perppu KPK Makin Bagus
Gelombang demonstrasi dan desakan menolak RUU KPK yang disahkan DPR terus terjadi di Jakarta dan wilayah lainnya di Tanah Air. Untuk meredam kegaduhan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu segera meneken dan menerbitkan Perppu KPK.
PT BESTPROFIT
"Sekarang delay waktu yang lama itu makin berkembang. Tuntutan jadi macam-macam, termasuk tuntutan dia (Jokowi) dilengserkan, tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menyetop ini, terbitkan Perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
PT BESTPROFIT
"Sekarang delay waktu yang lama itu makin berkembang. Tuntutan jadi macam-macam, termasuk tuntutan dia (Jokowi) dilengserkan, tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menyetop ini, terbitkan Perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Refly menuturkan tahapan yang perlu dilakukan Jokowi untu mengeluarkan
Perppu KPK adalah dengan cara menandatangani RUU KPK. Setelah RUU
diundangkan, tahap selanjutnya adalah Jokowi menerbitkan Perppu KPK yang
isinya membatalkan undang-undang yang baru.
BESTPROFIT
"Dia tanda tangan dulu RUU-nya, diundangkan, terbitkan Perppu pembatalan, selesai dan nggak usah mikir. Perppunya kan cuma satu pasal yaitu mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu," ujar Refly. BESTPROFIT
"Dia tanda tangan dulu RUU-nya, diundangkan, terbitkan Perppu pembatalan, selesai dan nggak usah mikir. Perppunya kan cuma satu pasal yaitu mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu," ujar Refly. BESTPROFIT
Comments
Post a Comment