Menparekraf Ramal Insentif Pariwisata Undang 736 Ribu Wisman

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memproyeksi Indonesia bakal kedatangan tambahan wisatawan mancanegara sebesar 736 ribu orang dalam tiga bulan ke depan, Maret-Mei 2020. Hal ini seiring dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendatangkan wisatawan mancanegara sebesar Rp298 miliar di tengah penyebaran virus coronaBest Profit

Ia menyatakan tambahan wisatawan mancanegara itu akan mendatangkan devisa ke kantong negara sebesar Rp13 triliun. Dengan kata lain, ada tambahan pendapatan bagi negara dari insentif yang digelontorkan untuk sektor pariwisata. Bestprofit

"Dengan insentif Rp298 miliar akan memberikan dampak untuk menarik wisatawan sebanyak 736 ribu wisatawan," ungkap Wishnutama di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/2).

Ia menuturkan akan banyak wisatawan mancanegara yang datang dari berbagai negara, seperti Australia dan Eropa. Dengan demikian, menurunnya turis asal China karena virus corona akan digantikan oleh wisatawan dari negara lain.

"Kami akan fokus ke pasar-pasar lain, seperti Australia dan Eropa yang biasanya mengeluarkan dana besar di Indonesia per kedatangan," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp298,5 miliar untuk menarik wisatawan mancanegara. Anggaran itu termasuk untuk promosi melalui influencer.  PT Bestprofit

Secara total, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp10 triliun untuk berbagai insentif fiskal demi meredam dampak virus corona ke ekonomi domestik. 

Selain insentif untuk menarik wisatawan mancanegara, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp265,5 miliar atas diskon avtur yang diberikan mulai Maret hingga Mei 2020 mendatang. PT Bestprofit Futures

Kemudian, pemerintah mengucurkan dana untuk PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp256 miliar. 

Sebab, pemerintah memerintahkan pengelola bandara itu untuk menurunkan passanger service charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen
.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Covid-19 Melonjak, Polres Bogor Gelar Patroli Besar-Besaran

Serangan di Suriah, Biden: Iran Harus Berhati-hati

Pesawat Militer Meksiko Jatuh, 6 Tentara Tewas Termasuk Pilot