3 Kawasan Ekonomi di Bintan akan Dibuka Saat New Normal
Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyatakan akan membuka kembali aktivitas di tiga kawasan perekonomian berskala besar di tengah penyebaran pandemi . Best ProfitBupati Bintan Apri Sujadi mengatakan kawasan perekonomian yang akan dibuka kembali yakni Lobam, Lagoi, dan Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang. BestprofitSebagai informasi, Lobam merupakan pusat perindustrian. Sementara itu Lagoi merupakan pusat objek pariwisata berskala internasional. PT BestprofitSedangkan Galang Batang saat ini sedang berlangsung proyek pembangunan smelter dan PLTU. Ia mengatakan untuk membuka kegiatan ekonomi di tiga kawasan tersebut pihaknya sedang membuat aturan terkait pencegahan penularan virus corona. PT Bestprofit Futures
Aturan tersebut nantinya harus dijalankan dan dipatuhi pengusaha.
"Regulasi disiapkan, dan tiap pengusaha membuat surat pernyataan," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/5).Ia mencontohkan aturan yang dibuat nanti akan berkaitan dengan kewajiban pengusaha menyediakan masker, tempat cuci tangan dan sarung tangan bagi karyawannya.Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat perjanjian, yang diteken oleh pihak pengusaha. Jika mereka melanggar, tempat usahanya ditutup sementara.
"Aktivitas usaha dihentikan sampai pihak perusahaan menaati protokol kesehatan," katanya.Apri mengatakan sanksi tersebut hanya diberikan tiga kali. Jika pengusaha masih membandel, Pemkab Bintan akan menutup usahanya."Kalau sudah tiga kali ditegur, dikenakan sanksi penutupan sementara, namun masih juga membandel, terpaksa usahanya ditutup selama-lamanya," ucapnya.Ia mengatakan peraturan itu dibuat untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19. Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan menaatinya. "Petugas kami akan mengawasinya," tegasnya.
Aturan tersebut nantinya harus dijalankan dan dipatuhi pengusaha.
"Regulasi disiapkan, dan tiap pengusaha membuat surat pernyataan," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/5).Ia mencontohkan aturan yang dibuat nanti akan berkaitan dengan kewajiban pengusaha menyediakan masker, tempat cuci tangan dan sarung tangan bagi karyawannya.Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat perjanjian, yang diteken oleh pihak pengusaha. Jika mereka melanggar, tempat usahanya ditutup sementara.
"Aktivitas usaha dihentikan sampai pihak perusahaan menaati protokol kesehatan," katanya.Apri mengatakan sanksi tersebut hanya diberikan tiga kali. Jika pengusaha masih membandel, Pemkab Bintan akan menutup usahanya."Kalau sudah tiga kali ditegur, dikenakan sanksi penutupan sementara, namun masih juga membandel, terpaksa usahanya ditutup selama-lamanya," ucapnya.Ia mengatakan peraturan itu dibuat untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19. Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan menaatinya. "Petugas kami akan mengawasinya," tegasnya.
Comments
Post a Comment