Kementerian ESDM mengaku telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tarif listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu akan terbit. Best Profit
"Ini sudah disampaikan ke Pak Presiden. Saya tidak bisa jawab selama apa prosesnya. Tapi kami sudah menyampaikan ke Pak Presiden," terang Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Senin (16/11). Bestprofit
Ia bilang ada tiga formula harga listrik EBT dalam perpres tersebut. Pertama, feed-in tariff (FIT). "Harganya sudah stay di situ (harga tetap)," ucap Dadan. PT Bestprofit
Kedua, pemerintah menyiapkan harga patokan tertinggi untuk EBT dengan kapasitas 5 MW. Ketiga, tarif EBT akan bergantung dari kesepakatan. PT Bestprofit Futures
"Misalnya yang ada pembangkit listrik di laut, belum tahu harga berapa, itu bisa business to business antara off taker dengan PT PLN (Persero)," jelas Dadan.
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya menyebut pihaknya juga menyiapkan sejumlah insentif dalam perpres EBT tersebut.
Tak hanya biaya kompensasi, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan lainnya dalam bentuk insentif lokasi. Artinya, harga teknologi untuk membangun pembangkit EBT di Jawa dan di luar JawaIa menuturkan pemerintah akan memberikan kompensasi atau biaya penggantian yang menutupi selisih harga yang ada dalam Perpres nanti dengan harga BPP PLN.
Comments
Post a Comment