Luhut Minta Pemilik Mal DKI Beri Keringanan Sewa saat Corona

 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan di DKI Jakarta untuk memberikan keringanan biaya sewa dan layanan kepada tenant (penyewa). Hal itu dilakukan agar kebijakan pembatasan jam operasional untuk menekan covid-19 tidak membebani penyewa usaha di malBest Profit

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/12). Bestprofit


Permintaan Luhut disampaikan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpinnya hari ini.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021. Implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. PT Bestprofit

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.

Melihat hal itu, Luhut meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. PT Bestprofit Futures

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Covid-19 Melonjak, Polres Bogor Gelar Patroli Besar-Besaran

Serangan di Suriah, Biden: Iran Harus Berhati-hati

Pesawat Militer Meksiko Jatuh, 6 Tentara Tewas Termasuk Pilot