Ditangkap, Buron Kasus Tanah Sempat Tipu Warga Pakai Data HGU
- Get link
- X
- Other Apps
Seorang terpidana kasus dugaan penipuan tanah, Elperiansyah Nasution, disebut pernah menipu warga dengan memanfaatkan informasi soal lahan Hak Guna Usaha (HGU). Best Profit
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Elperiansyah mulanya mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan yang bisa mengembalikan tanah warga. Di sisi lain, dia sudah mengetahui bahwa HGU yang dimiliki oleh perusahaan itu akan berakhir pada Desember 2023. Bestprofit
Dia kemudian membentuk paguyuban yang berisi 372 warga. Kepada para anggota, ia menjanjikan pengembalian lahan seluas 3.177,94 hektare. PT Bestprofit
Kasus itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Elperiansyah telah divonis bersalah melanggar pasal 387 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan oleh putusan Mahkamah Agung dengan nomor Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.Tak gratis. Ia meminta bayaran Rp500 ribu per orang secara tunai maupun dicicil. Hingga kini, tak ada realisasi pengembalian itu. PT Bestprofit Futures
Usai ada putusan berkekuatan hukum tetap, Elperiansyah kemudian melarikan diri. Tim intelijen Kejaksaan Agung kemudian melakukan pengintaian. Lowongan Kerja
Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara."Terpidana Elperiansyah Nasution ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Serdang Pasal 5 Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).
"Kami menghimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukas dia.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment