Polda Jatim Awasi Faskes Terkait Batas Tarif Tertinggi Tes PCR

 Polda Jatim dan jajaran melakukan pengawasan batas tarif tertinggi untuk tes PCR COVID-19. Pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Best Profit


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Bestprofit

"Yang jelas kami akan menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda untuk memantau terkait harga PCR yang sudah disesuaikan dengan keputusan pemerintah," terang Gatot kepada detikcom, Jumat (20/8/2021). PT Bestprofit

Menurut Gatot, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 yaitu Rp 495 ribu. Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. PT Bestprofit Futures

"Sudah disesuikan Rp 495 ribu. Di atas itu, masyarakat bisa melapor. Nanti kami akan kerjasama dengan Satgas dan Dinkes untuk memantau itu," imbau Gatot.

Untuk itu, lanjut Gatot, dalam pengawasan tarif tes PCR, Polda Jatim telah membentuk tim khusus. Dalam pengawasannya, tim ini juga bekerjasama dengan Satgas COVID-19 dan Dinkes Jatim.

"Sejak ada keputusan itu kami sudah membentuk tim yang dikomandoi dari Ditreskrimsus sama jajaran. Tim ini juga bekerjasama dengan Satgas dan Dinkes," pungkas Gatot.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Jokowi meminta harga tes PCR maksimal Rp 495.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Covid-19 Melonjak, Polres Bogor Gelar Patroli Besar-Besaran

Serangan di Suriah, Biden: Iran Harus Berhati-hati

Pesawat Militer Meksiko Jatuh, 6 Tentara Tewas Termasuk Pilot