Catat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti PNS atau ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021. Best Profit

Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021. Bestprofit

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021). PT Bestprofit

Meski demikian, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti jika untuk tengah melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. PT Bestprofit Futures


"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.

Untuk mengetahui informasi lengka mengenai larangan bepergian dan cuti PNS selama libur Maulid Nabi 2021 ini, dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

"ASN menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M," tutup akun tersebut.

Terkait larangan bepergian dan cuti PNS tersebut, Kementerian PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk:

- Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar

- Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Covid-19 Melonjak, Polres Bogor Gelar Patroli Besar-Besaran

Serangan di Suriah, Biden: Iran Harus Berhati-hati

Pesawat Militer Meksiko Jatuh, 6 Tentara Tewas Termasuk Pilot